Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz yang menjerat Indosat dan anak perusahaannya -- Indonesia Mega Media (IM2) -- berbuntut panjang.
Selain kalangan eksekutif Indosat, yakni mantan Dirut IM2 (IA) dan mantan Dirut Indosat (JSS), ditetapkan sebagai tersangka. Kini secara korporasi, Indosat dan IM2 pun turut dijadikan 'sasaran tembak'.
Ya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menetapkan Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.
Penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.
Mendapati kenyataan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kaget. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, tak mengira jika kasus ini meluas ke arah korporasi.
"Tapi berulang kali kami katakan, itu hak Kejagung sebagai aparat hukum untuk kasus menyidik ini. Tapistanding point Kominfo sejak awal tidak berubah. Artinya kalau dari sudut pandang UU Telekomunikasi, (penggunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat) tidak ada persoalan," tegasnya kepada detikINET, Senin (7/1/2012).
Kominfo memang sudah beberapa kali memberi penjelasan kepada Kejagung terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz yang merundung Indosat dan IM2.
"Bicara langsung sudah, mengirim surat juga sudah. Tapi kita tak mau interfensi berlebihan. Kita harus menghormati Kejagung," lanjut Gatot.
Indosat dan IM2 sendiri menyatakan belum mendapatkan informasi dari Kejagung terkait penetapan sebagai tersangka secara korporasi dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2,1 GHz.
"Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung awal minggu ini untuk meminta informasi," kata Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli dalam keterangannya, Senin (7/1/2013).
Alex juga menegaskan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz tersebut tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.
0 comments:
Post a Comment