Beijing - Apple tersandung kasus hukum di Negeri Tirai Bambu terkait masalah hak cipta. Pengadilan Beijing di China memutuskan Apple bersalah dan kena denda sebesar USD 165 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2011 ketika organisasi penulis China Written Works Copyright Society (CWWCS) melayangkan gugatan ke Apple. Mereka tidak terima karya tulisnya dijual di toko aplikasi App Store tanpa izin.
Dilansir Electronista dan dikutip detikINET, Jumat (28/12/2012), ada perusahaan yang terang-terangan menjual aplikasi dengan menyertakan buku karya para penulis tersebut tanpa permisi. Organisasi tersebut awalnya meminta Apple segera menghapus aplikasi bersangkutan.
Namun Apple dinilai bertindak terlalu lamban sehingga kena gugat. Awalnya, jumlah tuntutan kerugian yang ditujukan pada Apple mencapai USD 1,89 juta. Namun pengadilan memutuskan mendenda Apple dengan nilai lebih rendah.
Para penulis menyatakan cukup puas dengan keputusan tersebut karena Apple telah terbukti bersalah. Mereka pun meminta Apple lebih teliti menyaring aplikasi di App Store agar tidak terjadi peristiwa pelanggaran hak cipta serupa.
0 comments:
Post a Comment