Jakarta - Indosat dan anak perusahaannya Indosat Mega Media (IM2) menyatakan belum mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan sebagai tersangka secara korporasi dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2,1 GHz.
"Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung awal minggu ini untuk meminta informasi," kata Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli dalam keterangannya, Senin (7/1/2013).
Alex menegaskan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz tersebut tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.
Seperti diketahui, IM2 adalah penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.
Sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.
"Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum, sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012," kata Alex.
Dalam surat tersebut, ungkapnya, Menkominfo Tifatul Sembiring juga menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.
Izin penggunaan frekuensi radio 2. 1 GHz memang telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio itu, serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara berupa yaitu upfront fee spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi universal service obligation (USO).
"Sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi), dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi," paparnya.
Ia juga menambahkan, Indosat telah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada akhir 2012 lalu Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka dari kalangan eksekutif Indosat, yakni mantan Dirut IM2 (IA) dan mantan Dirut Indosat (JSS).
Berkas perkara IA telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Namun Kejaksaan masih menunggu penetapan hakim mengenai jadwal persidangan. Sedangkan berkas perkara JSS masih dalam tahap penyidikan.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini juga menetapkan Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.
Penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.
0 comments:
Post a Comment